Begini Cara Gampang Bikin Surat Kuasa Ambil Barang di Pegadaian + Contoh
Mengurus sesuatu di Pegadaian, seperti menebus barang gadai atau mengambil hasil lelang, biasanya harus dilakukan langsung oleh orang yang namanya tertera di kuitansi atau bukti transaksi. Tapi gimana kalau kamu mendadak sakit, ada urusan di luar kota, atau lagi sibuk banget dan nggak bisa datang sendiri? Nah, di sinilah peran surat kuasa jadi penting banget. Surat ini intinya memberikan wewenang ke orang lain untuk bertindak atas namamu. Jadi, barangmu tetap bisa diambil tepat waktu.
Pentingnya Surat Kuasa Saat Berurusan dengan Pegadaian¶
Kenapa sih Pegadaian butuh surat kuasa kalau yang datang bukan pemilik aslinya? Sederhana aja, ini demi keamanan dan menghindari penyalahgunaan. Bukti transaksi atau kuitansi Pegadaian itu sifatnya sangat personal dan bernilai. Kalau siapa saja bisa mengambil barang hanya dengan menunjukkan kuitansi, risiko kehilangan atau penipuan bakal tinggi banget.
Surat kuasa ini berfungsi sebagai bukti legal bahwa kamu, sebagai pemilik sah, memang benar-benar menunjuk dan memberikan izin kepada orang lain (penerima kuasa) untuk melakukan pengambilan barang tersebut. Tanpa surat kuasa yang sah, petugas Pegadaian nggak akan berani menyerahkan barang kepada orang yang bukan pemilik nama di kuitansi, meskipun dia membawa kuitansi aslinya. Jadi, surat kuasa ini adalah kunci pembuka yang memastikan proses pengambilan barangmu tetap aman dan sesuai prosedur.
Image just for illustration
Kapan Surat Kuasa Pengambilan Barang di Pegadaian Dibutuhkan?¶
Ada beberapa skenario umum di mana kamu butuh menyiapkan surat kuasa untuk pengambilan barang di Pegadaian:
- Pemilik Kuitansi Berhalangan Hadir: Ini alasan paling sering. Mungkin kamu lagi sakit, ada di luar kota, ada meeting penting yang nggak bisa ditinggal, atau sekadar nggak punya waktu luang di jam operasional Pegadaian.
- Memberi Kuasa Kepada Keluarga: Seringkali, orang tua memberi kuasa kepada anak, suami kepada istri, atau sebaliknya untuk mengurus keperluan di Pegadaian. Ini praktis dan saling percaya.
- Memberi Kuasa Kepada Teman atau Kerabat Terpercaya: Jika anggota keluarga tidak memungkinkan, kamu bisa menunjuk teman dekat atau kerabat lain yang kamu percaya penuh untuk mengurusnya.
- Dalam Keadaan Mendesak: Misalnya, masa jatuh tempo gadai sudah dekat dan kamu harus segera menebusnya tapi nggak bisa datang. Surat kuasa bisa jadi solusi agar barangmu nggak sampai dilelang.
- Pengambilan Barang Lelang: Jika kamu menang lelang barang di Pegadaian tapi tidak bisa datang mengambilnya sendiri pada jadwal yang ditentukan, kamu juga bisa memberi kuasa kepada orang lain.
Apapun alasannya, pastikan orang yang kamu beri kuasa adalah orang yang benar-benar bisa kamu andalkan dan percaya.
Bagian-bagian Penting dalam Surat Kuasa Pengambilan Barang di Pegadaian¶
Surat kuasa yang sah dan diterima oleh Pegadaian harus memuat informasi yang lengkap dan jelas. Ibaratnya, ini manual buat petugas Pegadaian siapa yang boleh mengambil barangmu dan barang yang mana. Bagian-bagian penting yang WAJIB ada antara lain:
1. Judul Surat¶
Ini penting banget untuk menunjukkan jenis dokumen ini. Tulis dengan jelas: SURAT KUASA.
2. Identitas Pemberi Kuasa¶
Ini adalah data diri kamu, si pemilik sah barang atau kuitansi. Cantumkan selengkap-lengkapnya:
* Nama Lengkap
* Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP
* Tempat dan Tanggal Lahir
* Alamat Lengkap sesuai KTP
* Nomor Telepon yang mudah dihubungi
Tegaskan juga bahwa kamu bertindak sebagai “Pemberi Kuasa” atau “PIHAK PERTAMA”.
3. Identitas Penerima Kuasa¶
Ini adalah data diri orang yang kamu tunjuk untuk mewakilimu. Sama seperti pemberi kuasa, datanya harus lengkap:
* Nama Lengkap
* Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP
* Tempat dan Tanggal Lahir
* Alamat Lengkap sesuai KTP
* Nomor Telepon yang mudah dihubungi
* Jika ada, sebutkan juga hubungan antara pemberi kuasa dan penerima kuasa (misal: anak kandung, adik ipar, teman, dll.).
Tegaskan juga bahwa dia bertindak sebagai “Penerima Kuasa” atau “PIHAK KEDUA” dan bertindak untuk dan atas nama PIHAK PERTAMA.
4. Pernyataan Pemberian Kuasa¶
Sebutkan secara tegas bahwa PIHAK PERTAMA dengan ini memberikan kuasa penuh kepada PIHAK KEDUA.
5. Rincian Kuasa¶
Ini bagian paling krusial. Jelaskan secara spesifik tujuan pemberian kuasa. Jangan sampai salah atau kurang detail. Rincian yang perlu dicantumkan:
* Tujuan: Melakukan pengambilan barang gadai/lelang/tebus di PT Pegadaian (Persero).
* Lokasi Pegadaian: Sebutkan nama Cabang Pegadaian tempat transaksi (misal: PT Pegadaian (Persero) Cabang Melati, Jakarta). Ini penting agar penerima kuasa datang ke kantor yang benar.
* Detail Transaksi: Sebutkan nomor Bukti Transaksi, Nomor Kuitansi, atau Nomor Surat Bukti Gadai/Lelang. Nomor ini bisa dilihat di kertas kuitansi yang kamu pegang.
* Tanggal Transaksi: Tanggal saat transaksi gadai/lelang dilakukan.
* Deskripsi Barang: Sebutkan jenis barang yang digadaikan/dilelang (misal: 1 unit kalung emas 24K berat 10 gram, 1 unit laptop merek ABC tipe XYZ). Deskripsi ini biasanya juga ada di kuitansi.
* Nomor Rekening/Fidusia (jika ada): Beberapa transaksi mungkin mencantumkan nomor ini. Cantumkan jika memang ada di kuitansi.
6. Ruang Lingkup Kuasa¶
Jelaskan tindakan apa saja yang berhak dilakukan oleh penerima kuasa terkait dengan tujuan tersebut. Misalnya, penerima kuasa berhak untuk:
* Menunjukkan bukti transaksi dan identitas.
* Melakukan pembayaran (jika ada sisa tebusan atau pelunasan).
* Menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan oleh pihak Pegadaian.
* Menerima barang yang sudah ditebus/diambil.
7. Masa Berlaku (Opsional tapi Disarankan)¶
Kamu bisa menentukan apakah surat kuasa ini berlaku hanya untuk satu kali transaksi pengambilan barang tersebut, atau berlaku dalam periode tertentu. Menentukan masa berlaku bisa menambah kejelasan. Contoh: “Surat kuasa ini berlaku sejak tanggal ditandatangani sampai dengan selesainya proses pengambilan barang dengan nomor kuitansi tersebut di atas.”
8. Penutup¶
Kalimat penutup yang menyatakan bahwa surat kuasa dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
9. Tempat, Tanggal Pembuatan Surat¶
Sebutkan kota tempat surat dibuat dan tanggal surat kuasa itu ditandatangani.
10. Tanda Tangan dan Materai¶
Ini adalah bagian legalitas terpenting:
* Ada tempat untuk tanda tangan Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa.
* Tanda tangan Pemberi Kuasa HARUS dibubuhkan di atas materai. Saat ini, materai yang berlaku adalah materai tempel atau elektronik senilai Rp 10.000. Pastikan tanda tanganmu menimpa sedikit area materai.
* Di bawah tanda tangan, tulis nama lengkap masing-masing pihak.
11. Lampiran¶
Sebutkan dokumen apa saja yang dilampirkan bersama surat kuasa ini. Umumnya:
* Fotokopi KTP Pemberi Kuasa
* Fotokopi KTP Penerima Kuasa
Ingat, semua data yang dicantumkan harus akurat dan sesuai dengan dokumen identitas (KTP).
Langkah-langkah Menyusun Surat Kuasa Pengambilan Barang di Pegadaian¶
Menyusun surat kuasa itu nggak sulit kok, asalkan kamu teliti. Ikuti langkah-langkah ini:
- Siapkan Data: Kumpulkan semua data yang dibutuhkan: data lengkap kamu (pemberi kuasa) dan data lengkap orang yang kamu tunjuk (penerima kuasa). Pastikan NIK, nama lengkap, dan alamatnya sesuai KTP.
- Siapkan Bukti Transaksi: Ambil kuitansi asli atau bukti transaksi dari Pegadaian. Catat nomor kuitansi, tanggal transaksi, dan deskripsi barang dengan persis seperti yang tertera di situ. Ini penting banget biar nggak ada keraguan di pihak Pegadaian.
- Buat Draf Surat: Kamu bisa mulai menulis surat kuasanya. Gunakan format standar surat kuasa. Pastikan semua bagian penting yang sudah dijelaskan di atas tercantum. Kamu bisa ketik di komputer atau tulis tangan (tapi diketik lebih rapi dan mudah dibaca).
- Cetak Surat: Setelah selesai, cetak draf surat kuasa tersebut. Gunakan kertas ukuran standar (misal: A4).
- Tempel Materai: Bubuhkan materai Rp 10.000 di tempat yang seharusnya (di area tanda tangan pemberi kuasa). Pastikan materainya masih baru dan sah.
- Tanda Tangan: Pemberi kuasa (kamu) tanda tangan di atas materai. Penerima kuasa juga tanda tangan di tempat yang disediakan.
- Siapkan Lampiran: Fotokopi KTP kamu dan KTP penerima kuasa. Lampirkan fotokopi ini bersama surat kuasa.
- Periksa Kembali: Baca ulang seluruh surat kuasa, bandingkan dengan data di KTP dan kuitansi. Pastikan tidak ada kesalahan pengetikan atau data yang keliru. Pastikan semua tanda tangan sudah ada dan materai terpasang dengan benar.
Setelah semua siap, serahkan surat kuasa, kuitansi asli, fotokopi KTP, dan ingatkan penerima kuasa untuk membawa KTP aslinya saat pergi ke Pegadaian.
Contoh Surat Kuasa Pengambilan Barang di Pegadaian¶
Oke, biar kebayang, ini dia contoh format surat kuasa yang bisa kamu jadikan panduan. Kamu tinggal mengganti data-data yang ada di dalam kurung siku [...]
dengan data yang sebenarnya.
## Contoh Surat Kuasa Pengambilan Barang di Pegadaian
Ini adalah contoh surat kuasa sederhana untuk pengambilan barang gadai di Pegadaian. Pastikan semua data terisi dengan benar.
### Format Dasar Surat Kuasa
**SURAT KUASA**
Yang bertanda tangan di bawah ini:
**1. Pemberi Kuasa (Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA)**
Nama Lengkap : [Nama Lengkap Pemberi Kuasa, contoh: BUDI SANTOSO]
NIK : [Nomor Induk Kependudukan Pemberi Kuasa, contoh: 3201234567890001]
Tempat/Tanggal Lahir : [Tempat/Tanggal Lahir Pemberi Kuasa, contoh: Jakarta, 17 Agustus 1980]
Alamat Lengkap : [Alamat Lengkap Pemberi Kuasa sesuai KTP, contoh: Jl. Merdeka Raya No. 10, RT 001 RW 002, Kel. Pusat, Kec. Kota, Jakarta Pusat, 10110]
Nomor Telepon : [Nomor Telepon Pemberi Kuasa, contoh: 0812-3456-7890]
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri selaku pemegang sah Bukti Transaksi/Kuitansi di PT Pegadaian (Persero).
**2. Penerima Kuasa (Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA)**
Nama Lengkap : [Nama Lengkap Penerima Kuasa, contoh: SITI AMINAH]
NIK : [Nomor Induk Kependudukan Penerima Kuasa, contoh: 32019876543210001]
Tempat/Tanggal Lahir : [Tempat/Tanggal Lahir Penerima Kuasa, contoh: Bogor, 20 Mei 1995]
Alamat Lengkap : [Alamat Lengkap Penerima Kuasa sesuai KTP, contoh: Jl. Bahagia No. 5, RT 003 RW 005, Kel. Sentosa, Kec. Damai, Bogor, 16111]
Nomor Telepon : [Nomor Telepon Penerima Kuasa, contoh: 0856-7890-1234]
Hubungan dengan Pemberi Kuasa: [Contoh: Anak Kandung, Istri, Saudara Kandung, Teman Dekat, dll. contoh: Istri]
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PIHAK PERTAMA.
Dengan ini, PIHAK PERTAMA memberikan kuasa penuh kepada PIHAK KEDUA untuk:
**Tujuan Pemberian Kuasa:**
Melakukan pengambilan barang yang digadaikan/dibeli/ditebus/dilelang* di PT Pegadaian (Persero) Cabang [Nama Cabang Pegadaian, contoh: Cabang Jakarta Pusat Merdeka].
*) Coret yang tidak sesuai.
**Detail Transaksi:**
Nomor Bukti Transaksi/Kuitansi : [Nomor Kuitansi/Surat Bukti Gadai/Lelang, contoh: TG-20230101-001234]
Tanggal Transaksi : [Tanggal Transaksi pada Kuitansi, contoh: 01 Januari 2023]
Jenis Barang : [Deskripsi singkat barang, contoh: Satu unit kalung emas 24K berat 10 gram beserta suratnya]
Nomor Rekening/Fidusia (jika ada) : [Jika tercantum di kuitansi, jika tidak ada, tulis: - ]
Sehubungan dengan pemberian kuasa ini, PIHAK KEDUA berhak untuk menunjukkan bukti transaksi dan identitas, melakukan pembayaran sisa pinjaman (jika diperlukan), menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan oleh pihak Pegadaian, serta menerima barang yang dimaksud. PIHAK KEDUA berhak melakukan segala tindakan yang sah menurut hukum untuk menyelesaikan proses pengambilan barang tersebut di PT Pegadaian (Persero).
Surat kuasa ini berlaku efektif sejak tanggal ditandatangani dan berakhir setelah selesainya proses pengambilan barang tersebut di Pegadaian.
Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya dalam rangkap 2 (dua) untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
[Kota Tempat Surat Dibuat], [Tanggal Surat Dibuat, contoh: Jakarta, 25 Oktober 2023]
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
(__________________________) (__________________________)
[Nama Lengkap Penerima] [Nama Lengkap Pemberi]
[SITI AMINAH] [BUDI SANTOSO]
Materai Rp 10.000
[Bubuhkan materai dan tanda tangan
Pemberi Kuasa di sini]
*Catatan:*
1. Harap dilampirkan fotokopi KTP Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa.
2. Penerima Kuasa wajib membawa KTP asli saat transaksi di Pegadaian.
3. Pastikan nomor bukti transaksi dan detail barang sesuai dengan yang tertera pada kuitansi Pegadaian.
Penjelasan Tambahan:
- Gunakan bahasa yang jelas, singkat, dan nggak bertele-tele.
- Pastikan semua bagian yang ada di contoh terisi. Jangan ada yang kosong.
- Coret pilihan yang tidak perlu (misal: digadaikan/dibeli/ditebus/dilelang).
- Nama lengkap harus sesuai KTP dan dieja dengan benar.
- Alamat juga harus sesuai KTP.
- Nomor Kuitansi/Bukti Transaksi itu kode unik yang penting banget, jangan sampai salah ketik.
Tips Penting Saat Menggunakan Surat Kuasa di Pegadaian¶
Supaya proses pengambilan barangmu berjalan mulus tanpa hambatan, perhatikan tips-tips ini:
- Kelengkapan Dokumen: Ini nomor satu. Pastikan surat kuasa sudah ditandatangani pemberi kuasa di atas materai, ada tanda tangan penerima kuasa, dan dilampiri fotokopi KTP kedua belah pihak.
- Bawa Dokumen Asli: Penerima kuasa WAJIB membawa KTP asli dirinya sendiri dan kuitansi asli dari Pegadaian. Surat kuasa asli juga diserahkan.
- Pastikan Data Akurat: Teliti lagi semua data di surat kuasa: nama, NIK, alamat, nomor kuitansi, deskripsi barang, nama cabang Pegadaian. Sedikit saja kesalahan bisa bikin ditolak.
- Perhatikan Masa Berlaku: Jika surat kuasa ada masa berlakunya, pastikan penerima kuasa datang ke Pegadaian sebelum masa berlakunya habis.
- Penerima Kuasa Paham Tugasnya: Jelaskan dengan detail kepada penerima kuasa apa yang harus dia lakukan di Pegadaian, berapa jumlah yang harus dibayar (kalau menebus/melunasi), dan dokumen apa saja yang dia bawa.
- Datang di Jam Operasional: Ingatkan penerima kuasa untuk datang di jam kerja Pegadaian.
- Siapkan Dana (Jika Perlu): Kalau barang yang diambil adalah tebusan gadai atau sisa pembayaran lelang, pastikan penerima kuasa membawa uang tunai atau siap melakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera di kuitansi/kesepakatan.
- Simpan Bukti Pengambilan: Setelah barang berhasil diambil, pastikan penerima kuasa menyimpan bukti pengambilan barang dari Pegadaian dan serahkan kembali kuitansi asli (jika ada sisa) serta barangnya kepadamu.
Image just for illustration
Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Pengambilan Barang di Pegadaian¶
Saat penerima kuasa sampai di Pegadaian, ini kira-kira prosesnya:
- Penerima kuasa menyampaikan maksudnya ke petugas di loket, yaitu ingin mengambil barang atas nama pemberi kuasa dengan menggunakan surat kuasa.
- Petugas akan meminta dokumen-dokumen: Kuitansi Asli, Surat Kuasa Asli, KTP Asli Penerima Kuasa, dan Fotokopi KTP Pemberi Kuasa serta Penerima Kuasa.
- Petugas akan memverifikasi keaslian dokumen, mencocokkan data di surat kuasa dengan KTP dan kuitansi, serta memeriksa keabsahan materai dan tanda tangan.
- Jika semua dokumen lengkap dan sah, petugas akan memprosesnya. Jika ada pembayaran yang harus dilakukan (misalnya pelunasan gadai), penerima kuasa akan diminta melakukan pembayaran.
- Setelah pembayaran atau proses administrasi selesai, barang akan diserahkan kepada penerima kuasa.
- Penerima kuasa akan diminta menandatangani bukti pengambilan barang.
Penting bagi penerima kuasa untuk memeriksa kondisi barang yang diterima apakah sudah sesuai dan dalam keadaan baik sebelum meninggalkan loket. Jangan sungkan bertanya kepada petugas jika ada yang kurang jelas.
Fakta Menarik Seputar Surat Kuasa dan Pegadaian¶
- Surat Kuasa Dibawah Tangan Cukup: Untuk transaksi sederhana seperti pengambilan barang gadai pribadi, surat kuasa yang dibuat sendiri (di bawah tangan) dengan materai Rp 10.000 biasanya sudah dianggap sah dan cukup oleh Pegadaian. Tidak perlu dibuat di hadapan notaris, yang biayanya tentu lebih mahal.
- Pegadaian Lebih Dari Sekadar Gadai: Selain layanan gadai (konvensional dan syariah) yang butuh surat kuasa untuk pengambilan barangnya, Pegadaian kini punya banyak produk lain seperti cicilan emas, tabungan emas, pembiayaan usaha, dan lainnya.
- Materai Bukti Keabsahan Legalitas: Fungsi materai di surat kuasa adalah sebagai pajak dokumen dan memberikan kekuatan pembuktian di mata hukum bahwa dokumen tersebut memang dibuat pada tanggal itu dan ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan.
- Aturan Mirip di Lembaga Lain: Prinsip surat kuasa untuk mewakilkan pengambilan barang atau dokumen penting ini juga berlaku di lembaga keuangan lain atau instansi pemerintah. Standar kelengkapannya kurang lebih sama.
Kesalahan Umum yang Harus Dihindari¶
Jangan sampai surat kuasa yang sudah kamu buat ditolak oleh Pegadaian. Hindari kesalahan umum ini:
- Data Tidak Akurat: Nama, NIK, alamat, nomor kuitansi salah ketik atau tidak sesuai KTP/kuitansi. Ini paling sering terjadi dan langsung jadi alasan penolakan.
- Materai Salah atau Tidak Ada: Menggunakan materai yang nilainya kurang (misal: Rp 3.000 atau Rp 6.000 yang sudah tidak berlaku untuk transaksi ini) atau lupa membubuhkan materai sama sekali.
- Tanda Tangan Salah Posisi: Tanda tangan pemberi kuasa tidak menimpa materai. Tanda tangan harus “mengikat” dokumen dan materai.
- Tidak Melampirkan Fotokopi KTP: Ini sering lupa, padahal penting untuk verifikasi identitas kedua belah pihak.
- Penerima Kuasa Lupa Bawa KTP Asli: KTP asli penerima kuasa mutlak diperlukan untuk dicocokkan dengan fotokopinya dan data di surat kuasa.
- Kuitansi Asli Hilang: Surat kuasa untuk pengambilan barang tidak berlaku jika kuitansi aslinya hilang. Jika kuitansi hilang, ada prosedur lain di Pegadaian (biasanya butuh surat keterangan kehilangan dari polisi).
- Tujuan Kuasa Kurang Spesifik: Hanya menulis “mengambil barang di Pegadaian” tanpa menyebut nomor kuitansi, tanggal, dan cabang Pegadaian mana.
Dengan menghindari kesalahan-kesalahan ini, peluang surat kuasamu diterima Pegadaian akan jauh lebih besar.
Pertanyaan Umum (FAQ) Singkat¶
- Apakah surat kuasa untuk Pegadaian harus pakai notaris? Umumnya tidak. Untuk pengambilan barang gadai pribadi, surat kuasa di bawah tangan dengan materai Rp 10.000 sudah diterima.
- Siapa saja yang bisa jadi penerima kuasa? Bisa anggota keluarga atau orang lain yang kamu percaya penuh. Tidak ada batasan spesifik, yang penting identitasnya jelas dan valid.
- Bagaimana kalau kuitansi Pegadaian saya hilang? Prosedurnya berbeda, biasanya kamu harus membuat laporan kehilangan di kantor polisi terlebih dahulu, lalu membawa laporan tersebut ke Pegadaian untuk proses lebih lanjut. Surat kuasa saja tidak cukup.
mermaid
graph TD
A[Pemilik Berhalangan] --> B(Perlu Mewakilkan?)
B -- Ya --> C[Siapkan Dokumen]
C --> D[Buat Surat Kuasa]
D --> E[Lampirkan Dokumen Pendukung]
E --> F[Serahkan ke Penerima Kuasa]
F --> G[Penerima Kuasa Datang ke Pegadaian]
G --> H{Verifikasi Dokumen oleh Pegadaian}
H -- Lolos --> I[Proses Pengambilan/<br/>Pelunasan]
I --> J[Barang Diserahkan]
H -- Tidak Lolos --> K[Perbaiki Dokumen]
K --> D
Diagram alur sederhana proses pengambilan barang dengan surat kuasa.
Siap Mengurus Pengambilan Barang di Pegadaian dengan Surat Kuasa?¶
Membuat surat kuasa untuk pengambilan barang di Pegadaian itu sebenarnya nggak ribet kok, asalkan kamu tahu apa saja yang perlu dicantumkan dan bagaimana formatnya. Kuncinya ada di kelengkapan data, keakuratan informasi transaksi, dan kelengkapan dokumen pendukung seperti KTP dan kuitansi asli. Dengan surat kuasa yang benar, proses pengambilan barang gadai atau lelangmu dijamin bakal lancar tanpa drama.
Jangan tunda-tunda kalau memang perlu membuat surat kuasa. Lebih cepat lebih baik, apalagi kalau sudah mendekati tanggal jatuh tempo gadai atau batas waktu pengambilan barang lelang. Pastikan orang yang kamu beri kuasa adalah orang yang amanah ya!
Nah, itu dia panduan lengkap soal contoh surat kuasa pengambilan barang di Pegadaian. Semoga artikel ini membantu kamu yang lagi butuh informasi ini.
Punya pengalaman bikin atau pakai surat kuasa di Pegadaian? Atau mungkin ada pertanyaan lain seputar topik ini? Jangan ragu untuk berbagi pengalaman atau bertanya di kolom komentar di bawah ya! Diskusi kita pasti bermanfaat buat pembaca lainnya!
Posting Komentar