Begini Contoh Surat Kerjasama Bagi Hasil Anti Ribet

Daftar Isi

Surat kerjasama bagi hasil adalah dokumen penting yang jadi pondasi kesepakatan antara dua pihak atau lebih untuk menjalankan suatu proyek, usaha, atau kegiatan, di mana keuntungan atau kerugian yang timbul akan dibagi berdasarkan proporsi yang sudah disepakati bersama. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti formal dari janji-janji yang dibuat, memastikan semua pihak punya pemahaman yang sama tentang hak dan kewajiban masing-masing. Punya surat ini bisa mencegah miskomunikasi dan jadi pegangan hukum kalau ada masalah di kemudian hari. Tanpa surat yang jelas, kesepakatan lisan aja seringkali rentan sama sengketa dan bisa merusak hubungan antar pihak.

Menyusun surat ini nggak bisa sembarangan, perlu ketelitian dan detail biar semua aspek penting tercakup. Isi surat harus spesifik, mencantumkan poin-poin krusial yang akan menentukan nasib kerjasama itu sendiri. Mulai dari identitas pihak yang terlibat sampai mekanisme pembagian hasil, semuanya harus tertulis hitam di atas putih. Ini bukan cuma formalitas, tapi investasi untuk kelancaran kerjasama jangka panjang.

Bagian Penting dalam Surat Kerjasama Bagi Hasil

Sebuah surat kerjasama bagi hasil yang baik harus memuat beberapa komponen utama. Bagian-bagian ini lah yang akan menjelaskan secara detail bagaimana kerjasama tersebut akan berjalan, hak dan kewajiban setiap pihak, serta bagaimana hasil dari kerjasama itu akan dibagi. Memastikan semua bagian ini ada dan jelas adalah langkah awal yang krusial.

Identitas Para Pihak

Di bagian paling awal, identitas lengkap semua pihak yang terlibat harus dicantumkan. Ini meliputi nama lengkap (untuk perorangan) atau nama perusahaan/organisasi (untuk badan hukum), alamat lengkap, nomor identitas (KTP/Paspor/NPWP), dan informasi kontak yang bisa dihubungi. Pencantuman identitas yang jelas ini penting biar nggak ada keraguan siapa saja yang terikat dalam perjanjian ini. Jika salah satu pihak adalah badan hukum, pastikan juga mencantumkan nama perwakilan yang berhak menandatangani atas nama perusahaan, lengkap dengan jabatannya.

Objek Kerjasama

Jelaskan secara spesifik apa yang jadi fokus kerjasama ini. Apakah itu proyek pembangunan, usaha dagang produk tertentu, pengelolaan aset, atau lainnya. Deskripsi objek kerjasama harus detail biar nggak menimbulkan penafsiran ganda. Misalnya, kalau kerjasama pembangunan properti, jelaskan lokasi, jenis bangunan, dan target yang ingin dicapai. Kejelasan objek kerjasama ini menentukan ruang lingkup aktivitas yang akan dilakukan.

Jangka Waktu Kerjasama

Tentuin berapa lama kerjasama ini akan berlangsung. Cantumkan tanggal mulai dan tanggal berakhirnya kerjasama. Adanya jangka waktu yang jelas penting untuk memberikan kepastian bagi semua pihak. Surat ini bisa punya jangka waktu tetap atau diperpanjang berdasarkan kesepakatan. Kalau ada opsi perpanjangan, jelaskan juga mekanismenya, apakah otomatis atau perlu negosiasi ulang.

Proporsi Bagi Hasil

Ini adalah inti dari surat ini. Cantumkan dengan jelas berapa proporsi keuntungan (dan kerugian, jika ada) yang akan diterima oleh masing-masing pihak. Proporsi ini biasanya dinyatakan dalam persentase (misalnya, Pihak A 60%, Pihak B 40%). Selain proporsi, jelaskan juga dari mana bagi hasil itu diambil, apakah dari pendapatan kotor (gross revenue) atau laba bersih (net profit) setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Mekanisme perhitungan laba/rugi juga sebaiknya dijelaskan biar nggak ada perselisihan di kemudian hari.

Hak dan Kewajiban

Setiap pihak pasti punya hak yang bisa didapat dan kewajiban yang harus dijalankan dalam kerjasama ini. Rincikan semua hak dan kewajiban ini sejelas mungkin. Contoh hak: hak menerima bagian keuntungan, hak akses informasi keuangan. Contoh kewajiban: kewajiban menyediakan modal, kewajiban menjalankan operasional, kewajiban pelaporan, kewajiban menanggung kerugian sesuai proporsi. Bagian ini seringkali paling panjang karena mencakup detail operasional dan kontribusi masing-masing pihak.

Penyelesaian Sengketa

Gimana kalau nanti ada masalah atau perselisihan antar pihak? Bagian ini harus menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa yang akan ditempuh. Apakah akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat terlebih dahulu? Jika tidak berhasil, apakah akan ditempuh melalui jalur mediasi, arbitrase, atau pengadilan? Cantumkan juga di pengadilan negeri mana sengketa tersebut akan diselesaikan jika sampai ke ranah hukum. Ini penting biar ada kejelasan prosedur kalau terjadi konflik.

Pengakhiran Kerjasama

Jelaskan kondisi apa saja yang bisa menyebabkan kerjasama ini berakhir sebelum waktunya. Misalnya, salah satu pihak melanggar perjanjian, proyek gagal, pailit, atau kesepakatan bersama untuk mengakhiri. Cantumkan juga konsekuensi atau prosedur yang harus dilakukan jika kerjasama berakhir, seperti pembagian aset, penyelesaian utang-piutang, atau pengembalian modal. Ini memberikan exit strategy yang jelas bagi semua pihak.

Tanda Tangan dan Saksi

Surat ini akan sah secara hukum jika ditandatangani oleh semua pihak yang terlibat. Pastikan tanda tangan dibubuhkan di atas materai yang cukup sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk memberikan kekuatan hukum. Keberadaan saksi-saksi (biasanya dua orang) saat penandatanganan juga bisa memperkuat posisi surat ini di mata hukum. Saksi ini idealnya adalah orang yang tidak memiliki kepentingan langsung dalam kerjasama ini.

contoh surat kerjasama bagi hasil
Image just for illustration

Mengapa Surat Ini Begitu Penting?

Punya surat kerjasama bagi hasil yang formal itu penting banget, bukan cuma buat formalitas. Pertama, surat ini jadi bukti tertulis yang mengikat secara hukum. Ini artinya, kalau ada pihak yang ingkar janji, pihak lain punya dasar kuat untuk menuntut pemenuhan kewajiban atau kompensasi sesuai yang tertulis di surat. Kedua, surat ini mencegah salah paham di masa depan. Semua kesepakatan, mulai dari kontribusi sampai pembagian hasil, sudah terurai jelas.

Ketiga, adanya surat ini meningkatkan profesionalisme kerjasama. Ini menunjukkan bahwa semua pihak serius dan bertanggung jawab terhadap komitmen mereka. Keempat, kalau kerjasama ini melibatkan pihak luar, misalnya investor atau bank, adanya surat perjanjian yang rapi bisa jadi syarat kepercayaan dan kemudahan dalam mendapatkan pendanaan atau dukungan lainnya. Jadi, jangan anggap remeh proses pembuatan surat ini ya.

Tips Jitu Menyusun Surat Bagi Hasil

Menulis surat perjanjian bagi hasil memang butuh perhatian ekstra. Ada beberapa tips yang bisa kamu ikuti biar suratmu nggak cuma formalitas, tapi benar-benar kuat dan bermanfaat.

  • Sangat Spesifik: Jangan gunakan kata-kata yang ambigu atau bisa ditafsirkan beda. Misalnya, saat menentukan bagi hasil, sebutkan dengan pasti angka persentase dan dari perhitungan apa (laba kotor, laba bersih, pendapatan).
  • Libatkan Semua Pihak: Proses penyusunan surat sebaiknya melibatkan diskusi dan persetujuan dari semua pihak yang akan menandatangani. Ini memastikan semua orang merasa didengar dan disepakati.
  • Pertimbangkan Semua Skenario: Pikirkan kemungkinan terburuk (misalnya, kerugian, sengketa, salah satu pihak mau mundur) dan bagaimana surat ini mengatur penyelesaiannya. Lebih baik antisipasi di awal daripada bingung saat masalah datang.
  • Gunakan Bahasa yang Jelas: Tulis surat dengan bahasa Indonesia yang baku tapi mudah dipahami oleh semua pihak. Hindari istilah hukum yang terlalu rumit kalau memang nggak perlu, atau pastikan ada penjelasan singkat.
  • Review dengan Profesional: Ini paling penting. Sebelum ditandatangani, sebaiknya surat ini direview oleh ahli hukum atau notaris. Mereka bisa memberikan masukan berharga terkait aspek legalitas dan memastikan suratmu nggak ada celah hukum yang bisa merugikan salah satu pihak.

Skema Bagi Hasil yang Umum

Kerjasama bagi hasil bisa diterapkan di berbagai bidang dengan skema yang bervariasi tergantung jenis usahanya.

  • Bisnis atau Proyek Tertentu: Paling umum. Satu pihak menyediakan modal/sumber daya, pihak lain menjalankan operasional. Keuntungan dibagi setelah dikurangi biaya.
  • Properti: Misalnya, pemilik lahan kerjasama dengan pengembang untuk membangun properti di lahan tersebut. Hasil penjualan atau keuntungan dari properti itu dibagi sesuai kesepakatan.
  • Pertanian/Perkebunan: Pemilik lahan kerjasama dengan penggarap. Hasil panen dibagi sesuai proporsi.
  • Investasi: Investor menanamkan modal di suatu usaha, lalu mendapatkan bagian keuntungan dari usaha tersebut.

Intinya, skema bagi hasil selalu melibatkan kontribusi berbeda dari para pihak (bisa modal, tenaga, skill, aset) dan pembagian risiko serta keuntungan yang proporsional.

Contoh Struktur Dasar Surat Kerjasama Bagi Hasil

Berikut adalah contoh struktur dasar yang bisa kamu modifikasi sesuai kebutuhan. Ingat, ini hanya contoh dan bukan pengganti nasihat hukum. Sangat disarankan untuk menyesuaikannya dengan kondisi spesifik dan mereviewnya dengan profesional.


SURAT PERJANJIAN KERJASAMA BAGI HASIL
Nomor: [Nomor Surat, jika ada]

Pada hari ini, [Hari, Tanggal, Bulan, Tahun], bertempat di [Lokasi Penandatanganan], kami yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama: [Nama Lengkap Pihak Pertama]
    No. KTP: [Nomor KTP/Identitas Lain]
    Alamat: [Alamat Lengkap]
    Pekerjaan: [Pekerjaan/Jabatan, jika relevan]
    Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

  2. Nama: [Nama Lengkap Pihak Kedua]
    No. KTP: [Nomor KTP/Identitas Lain]
    Alamat: [Alamat Lengkap]
    Pekerjaan: [Pekerjaan/Jabatan, jika relevan]
    Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, yang selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK, dengan ini menyatakan sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama bagi hasil dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1
OBJEK KERJASAMA

Kerjasama ini meliputi [Jelaskan secara detail objek kerjasama, misalnya: “pengembangan usaha kedai kopi dengan nama ‘Kopi Kita’ berlokasi di [Alamat Kedai]”, atau “proyek pembangunan rumah tinggal di atas tanah seluas [Luas Tanah] m² di [Alamat Lokasi Proyek]”. Jelaskan lingkup pekerjaan/kegiatan secara ringkas].

PASAL 2
JANGKA WAKTU KERJASAMA

Perjanjian kerjasama ini berlaku terhitung mulai tanggal [Tanggal Mulai] sampai dengan tanggal [Tanggal Berakhir].

[Opsional: Tambahkan klausul perpanjangan] Perjanjian ini dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK yang akan dituangkan dalam addendum atau surat perjanjian baru paling lambat [Jumlah] hari/bulan sebelum masa berlaku perjanjian ini berakhir.

PASAL 3
KONTRIBUSI PARA PIHAK

  1. PIHAK PERTAMA berkontribusi berupa [Jelaskan kontribusi PIHAK PERTAMA, contoh: “modal uang tunai sebesar Rp [Jumlah Angka] ([Jumlah Terbilang])”, “penyediaan lahan seluas [Luas] m²”, “pengelolaan operasional usaha”].
  2. PIHAK KEDUA berkontribusi berupa [Jelaskan kontribusi PIHAK KEDUA, contoh: “tenaga ahli dan manajemen proyek”, “penyediaan peralatan”, “pemasaran produk”].

[Sesuaikan dengan jumlah pihak dan jenis kontribusi masing-masing]

PASAL 4
PROPORSI BAGI HASIL

  1. PARA PIHAK sepakat bahwa keuntungan yang diperoleh dari objek kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 akan dibagi dengan proporsi sebagai berikut:
    • PIHAK PERTAMA: [Persentase]% ([Jumlah Terbilang] Persen)
    • PIHAK KEDUA: [Persentase]% ([Jumlah Terbilang] Persen)
      [Sesuaikan jika ada lebih dari dua pihak]
  2. Dasar perhitungan keuntungan yang akan dibagi adalah [Jelaskan dasar perhitungan, misalnya: “Laba Bersih (Net Profit)” atau “Pendapatan Kotor (Gross Revenue)”]. Laba bersih dihitung setelah dikurangi seluruh biaya operasional, pemasaran, dan biaya lainnya yang relevan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
  3. Pembagian hasil akan dilakukan setiap [Periode, contoh: “bulan”, “tiga bulan”, “setelah proyek selesai”] paling lambat tanggal [Tanggal] setiap periodenya.

PASAL 5
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK

  1. Hak PIHAK PERTAMA: [Sebutkan hak-haknya, contoh: “Menerima bagian keuntungan sesuai proporsi”, “Mendapatkan laporan keuangan secara berkala”, “Mengakses informasi terkait jalannya kerjasama”].
  2. Kewajiban PIHAK PERTAMA: [Sebutkan kewajibannya, contoh: “Menyediakan kontribusi sesuai Pasal 3”, “Menanggung kerugian sesuai proporsi”, “Bersikap kooperatif dalam pengambilan keputusan strategis”].
  3. Hak PIHAK KEDUA: [Sebutkan hak-haknya, contoh: “Menerima bagian keuntungan sesuai proporsi”, “Mengambil keputusan operasional sehari-hari sesuai lingkup wewenang”, “Mendapatkan fasilitas pendukung dari kerjasama”].
  4. Kewajiban PIHAK KEDUA: [Sebutkan kewajibannya, contoh: “Menyediakan kontribusi sesuai Pasal 3”, “Menjalankan operasional dengan profesional”, “Membuat laporan keuangan dan kegiatan secara berkala kepada PIHAK PERTAMA”].

[Sebutkan hak dan kewajiban pihak lain jika ada]

PASAL 6
PELAPORAN DAN MONITORING

  1. PIHAK [Pihak yang bertanggung jawab, contoh: “PIHAK KEDUA”] berkewajiban membuat dan menyampaikan laporan keuangan dan laporan kegiatan kepada PIHAK [Pihak penerima laporan, contoh: “PIHAK PERTAMA”].
  2. Laporan tersebut disampaikan secara [Periode pelaporan, contoh: “bulanan”] paling lambat tanggal [Tanggal] setiap bulannya/periodenya.
  3. PIHAK [Pihak penerima laporan] berhak melakukan monitoring dan audit terhadap pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan kerjasama ini.

PASAL 7
PENYELESAIAN SENGKETA

  1. Apabila terjadi perselisihan atau sengketa dalam pelaksanaan perjanjian ini, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah mufakat.
  2. Jika musyawarah mufakat tidak tercapai dalam jangka waktu [Jumlah] hari/bulan setelah pemberitahuan sengketa, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya melalui jalur [Pilih salah satu: Mediasi, Arbitrase di [Nama Lembaga Arbitrase], atau Pengadilan Negeri [Nama Kota Pengadilan Negeri]].
  3. PARA PIHAK sepakat memilih domisili hukum yang tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri [Nama Kota] terkait perjanjian ini.

PASAL 8
PENGAKHIRAN PERJANJIAN

  1. Perjanjian ini berakhir sesuai jangka waktu yang ditentukan dalam Pasal 2.
  2. Perjanjian ini dapat berakhir sebelum jangka waktunya apabila:
    • Salah satu pihak melanggar ketentuan dalam perjanjian ini dan tidak memperbaiki pelanggaran tersebut dalam jangka waktu [Jumlah] hari/bulan setelah menerima teguran tertulis dari pihak lain.
    • Terjadi kondisi force majeure (keadaan kahar) yang menyebabkan objek kerjasama tidak dapat dilanjutkan.
    • Adanya kesepakatan tertulis dari PARA PIHAK untuk mengakhiri perjanjian.
    • [Sebutkan kondisi lain, misalnya: salah satu pihak dinyatakan pailit].
  3. Dalam hal perjanjian berakhir, PARA PIHAK sepakat untuk [Jelaskan prosedur dan konsekuensi pengakhiran, contoh: “melakukan perhitungan akhir laba/rugi dan membagikannya sesuai proporsi”, “melakukan likuidasi aset dan membagi hasilnya setelah dikurangi kewajiban”, “mengembalikan kontribusi awal jika memungkinkan”].

PASAL 9
LAIN-LAIN

Hal-hal lain yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK dan akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini (addendum/amandemen).

Demikian surat perjanjian kerjasama bagi hasil ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, masing-masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Dibuat di : [Kota]
Pada Tanggal : [Tanggal]

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[Nama Lengkap Pihak Pertama] [Nama Lengkap Pihak Kedua]
Tanda Tangan: Tanda Tangan:


[Di atas materai Rp 10.000 atau sesuai ketentuan]

SAKSI-SAKSI

  1. [Nama Lengkap Saksi 1]
    Tanda Tangan: [Tanda Tangan Saksi 1]

  2. [Nama Lengkap Saksi 2]
    Tanda Tangan: [Tanda Tangan Saksi 2]


Aspek Hukum yang Perlu Diketahui

Surat kerjasama bagi hasil pada dasarnya adalah bentuk dari perjanjian perdata. Ini artinya, surat ini mengikat secara hukum bagi semua pihak yang menandatanganinya, selama isinya tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum. Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) menjelaskan syarat sahnya suatu perjanjian: adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, suatu hal tertentu (objek), dan sebab yang halal. Surat ini memenuhi unsur-unsur tersebut jika dibuat dengan benar.

Penggunaan materai adalah penting untuk menjadikan surat ini alat bukti di pengadilan jika diperlukan. Namun, kekuatan hukum suatu perjanjian tidak hanya bergantung pada materai, melainkan pada isi perjanjian itu sendiri dan kesepakatan para pihak. Pencatatan di notaris (akta notaris) akan memberikan kekuatan pembuktian yang sempurna dibandingkan hanya surat di bawah tangan (surat yang tidak dibuat di hadapan pejabat umum). Pertimbangkan akta notaris jika nilai kerjasama sangat besar atau melibatkan banyak risiko.

Hal yang Harus Dihindari

Saat menyusun surat ini, ada beberapa kesalahan umum yang sebaiknya dihindari biar nggak jadi masalah di kemudian hari. Pertama, jangan sampai ada poin yang menggantung atau nggak jelas. Semua harus detail, terutama soal angka dan mekanisme perhitungan. Kedua, hindari kesepakatan lisan di luar surat terkait hal-hal krusial, karena itu sulit dibuktikan.

Ketiga, jangan abaikan skenario terburuk. Banyak orang terlalu optimis di awal, tapi lupa memikirkan apa yang terjadi kalau bisnis rugi atau salah satu pihak mau keluar. Keempat, jangan terburu-buru menandatangani tanpa membaca dan memahami isinya dengan seksama, atau tanpa review dari ahli hukum. Menyesal kemudian hari itu nggak enak lho.

Sebelum Menulis: Negosiasi adalah Kunci

Proses terpenting sebelum mulai menulis surat adalah negosiasi dan diskusi terbuka antar calon pihak yang bekerjasama. Pastikan semua orang punya ekspektasi yang sama tentang tujuan kerjasama, kontribusi masing-masing, target keuntungan, dan bagaimana risiko akan ditanggung. Kejelasan di tahap negosiasi akan sangat memudahkan penulisan surat dan meminimalisir potensi konflik. Tuliskan hasil negosiasi awal dalam bentuk poin-poin penting sebagai dasar sebelum menyusun draf surat yang lebih formal.

Pelaporan dan Monitoring Keuangan

Dalam kerjasama bagi hasil, transparansi keuangan itu wajib. Surat perjanjian harus mengatur bagaimana pelaporan keuangan akan dilakukan. Siapa yang bertanggung jawab membuat laporan? Seberapa sering laporan harus disampaikan (bulanan, kuartalan)? Format laporan seperti apa? Apakah laporan keuangan perlu diaudit? Ketentuan ini penting agar semua pihak, terutama yang tidak terlibat langsung dalam operasional, bisa mengetahui kondisi keuangan kerjasama dan memastikan pembagian hasil dilakukan berdasarkan angka yang akurat dan disepakati.

Membuat Surat Lebih Kuat di Mata Hukum

Seperti disebutkan sebelumnya, ada cara untuk membuat surat ini punya kekuatan hukum yang lebih tinggi. Selain materai, kehadiran saksi saat penandatanganan memberikan bukti tambahan bahwa surat itu benar-benar ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan pada tanggal tersebut. Untuk kekuatan hukum yang paling tinggi, buatlah dalam bentuk akta notaris. Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik. Akta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna di pengadilan sampai terbukti sebaliknya.

Jangan Lupa untuk Direview!

Menggunakan contoh atau template memang membantu, tapi setiap kerjasama punya keunikan masing-masing. Oleh karena itu, setelah draf surat selesai, sangat disarankan untuk mereviewnya dengan pengacara atau notaris. Mereka bisa melihat apakah ada klausul yang kurang jelas, bertentangan dengan hukum, atau berpotensi merugikan salah satu pihak di masa depan. Biaya review ini jauh lebih kecil dibanding potensi kerugian atau biaya hukum yang mungkin timbul karena surat yang cacat.

Punya surat kerjasama bagi hasil yang jelas dan kuat adalah langkah awal yang sangat krusial untuk keberhasilan dan keberlangsungan kerjasama itu sendiri. Jangan terburu-buru, luangkan waktu untuk berdiskusi, negosiasi, menyusun, dan mereviewnya dengan teliti. Ini demi kebaikan semua pihak yang terlibat.

Punya pengalaman bikin surat ini? Atau ada pertanyaan seputar bagian-bagian surat bagi hasil? Yuk, share di kolom komentar!

Posting Komentar