Panduan Lengkap Contoh Surat Perjanjian Kerja: Aman & Sesuai Hukum!

Table of Contents

Memiliki surat perjanjian kerja atau yang biasa disingkat SPK itu penting banget, lho. Baik buat kamu yang jadi pengusaha atau yang baru mulai karier sebagai karyawan. SPK ini ibarat kontrak atau kesepakatan tertulis antara perusahaan dan pekerja. Di dalamnya tercantum hak dan kewajiban kedua belah pihak, biar semuanya jelas dan terhindar dari kesalahpahaman di kemudian hari.

Tanpa SPK yang jelas, potensi konflik bisa lebih tinggi. Misalnya soal gaji yang telat, jam kerja yang nggak sesuai, atau tiba-tiba diberhentikan tanpa alasan yang kuat. Makanya, bikin SPK yang proper itu krusial. Artikel ini bakal bantu kamu memahami apa saja komponen penting dalam SPK dan ngasih beberapa contoh biar kamu punya gambaran.

contoh surat perjanjian kerja
Image just for illustration

Apa Itu Surat Perjanjian Kerja dan Kenapa Penting?

Surat Perjanjian Kerja (SPK), atau ada juga yang menyebutnya Perjanjian Kerja (PK), adalah dokumen legal yang mengikat antara pengusaha (atau perusahaan) dan pekerja/buruh. Dokumen ini memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban yang disepakati oleh kedua belah pihak. Keberadaan SPK ini dijamin oleh undang-undang ketenagakerjaan di Indonesia.

Kenapa SPK ini penting? Pertama, sebagai bukti otentik adanya hubungan kerja. Kedua, melindungi hak-hak kedua belah pihak sesuai dengan kesepakatan dan peraturan yang berlaku. Ketiga, menjadi acuan jika terjadi perselisihan di kemudian hari, sehingga penyelesaiannya bisa lebih terarah berdasarkan isi perjanjian. Intinya, SPK menciptakan kepastian hukum dalam hubungan kerja.

Komponen Kunci dalam Surat Perjanjian Kerja

Sebuah SPK yang baik harus memuat beberapa komponen penting biar isinya lengkap dan jelas. Meskipun formatnya bisa bervariasi, ada elemen-elemen dasar yang wajib ada. Yuk, kita bedah satu per satu biar kamu paham.

Judul Surat Perjanjian Kerja

Pastikan judulnya jelas, misalnya “SURAT PERJANJIAN KERJA”, “PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU”, atau “PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU”. Judul ini langsung memberi tahu pembaca jenis perjanjian apa yang sedang mereka lihat. Penambahan nomor surat dan tanggal pembuatan juga penting untuk dokumentasi. Ini adalah langkah awal untuk membuat dokumen yang rapi dan teridentifikasi dengan baik.

Data Para Pihak

Bagian ini berisi identitas lengkap kedua belah pihak yang terikat perjanjian. Pihak pertama biasanya adalah pengusaha atau perusahaan, dan pihak kedua adalah pekerja. Data yang dicantumkan meliputi nama lengkap, alamat, nomor identitas (KTP/Paspor), dan jabatan (jika perusahaan, sebutkan nama perwakilan yang berwenang seperti Direktur Utama). Pastikan data ini akurat dan sesuai dengan dokumen identitas resmi.

Untuk perusahaan, biasanya dicantumkan nama perusahaan, bentuk badan hukum (PT, CV, dll.), alamat lengkap kantor, dan nama serta jabatan perwakilan yang menandatangani SPK (misalnya Direktur). Sementara untuk pekerja, dicantumkan nama lengkap, nomor KTP, alamat sesuai KTP, dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

Jabatan dan Deskripsi Pekerjaan

Di bagian ini, SPK harus secara spesifik menyebutkan jabatan atau posisi yang dipegang oleh pekerja. Selain itu, penting juga untuk menyertakan deskripsi pekerjaan atau tugas pokok yang harus dijalankan. Semakin detail deskripsi ini, semakin jelas ruang lingkup kerja pekerja. Ini membantu menghindari dispute soal tugas yang di luar tanggung jawab.

Misalnya, jika jabatannya “Digital Marketing Specialist”, deskripsinya bisa mencakup “Mengelola akun media sosial perusahaan, membuat konten marketing, menganalisis performa kampanye digital, dan melaporkan hasilnya”. Deskripsi ini bisa dibuat dalam bentuk poin-poin atau paragraf. Kejelasan di bagian ini sangat membantu pekerja memahami ekspektasi perusahaan.

Jangka Waktu Perjanjian: PKWT vs PKWTT

Nah, ini salah satu bagian paling krusial. SPK terbagi menjadi dua jenis utama berdasarkan jangka waktunya:

  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT): Perjanjian ini punya batas waktu tertentu. Biasanya dipakai untuk pekerjaan yang sifatnya musiman, pekerjaan yang diselesaikan dalam jangka waktu tertentu, atau pekerja kontrak. Ada aturan ketat soal durasi dan perpanjangan PKWT agar tidak disalahgunakan. PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan.

  • Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT): Perjanjian ini tidak punya batas waktu alias perjanjian kerja permanen atau tetap. Pekerja dengan status PKWTT sering disebut karyawan tetap. SPK jenis ini bisa mensyaratkan masa percobaan, maksimal 3 bulan.

Dalam SPK harus jelas apakah perjanjian tersebut PKWT atau PKWTT. Jika PKWT, sebutkan tanggal mulai dan tanggal berakhirnya perjanjian. Jika PKWTT, sebutkan tanggal mulai bekerja tanpa menyebutkan tanggal berakhirnya.

mermaid graph TD A[Hubungan Kerja] --> B{Jenis Perjanjian?}; B --> C[PKWT]; B --> D[PKWTT]; C --> E[Berbatas Waktu]; C --> F[Tidak Ada Masa Percobaan]; D --> G[Tidak Berbatas Waktu]; D --> H[Boleh Ada Masa Percobaan Max 3 Bulan];
Diagram di atas menunjukkan perbedaan mendasar antara PKWT dan PKWTT. Memahami perbedaan ini penting banget sebelum menandatangani SPK.

Gaji dan Sistem Pembayaran

Ini dia bagian yang paling ditunggu-tunggu (oleh pekerja, pastinya!). SPK wajib mencantumkan besaran upah atau gaji yang akan diterima pekerja. Sebutkan nominalnya secara jelas, apakah itu gaji pokok saja atau termasuk tunjangan lainnya. Selain itu, jelaskan juga sistem pembayarannya, seperti tanggal pembayaran (misalnya setiap tanggal 25), metode pembayaran (transfer bank), dan rekening bank tujuan. Transparansi di bagian gaji ini sangat penting untuk menghindari salary dispute.

Misalnya, “Pihak Kedua akan menerima gaji sebesar Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) setiap bulannya, dibayarkan paling lambat tanggal 27 melalui transfer ke rekening bank Pihak Kedua.” Jika ada tunjangan lain seperti tunjangan makan, transportasi, atau tunjangan kehadiran, sebaiknya juga dicantumkan detailnya.

Jam Kerja

Bagian ini mengatur kapan pekerja harus bekerja. Cantumkan jam kerja harian atau mingguan sesuai dengan kebijakan perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku (misalnya 7 jam sehari atau 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja, atau 8 jam sehari atau 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja). Sebutkan juga ketentuan mengenai lembur jika ada.

Kejelasan jam kerja menghindarkan pekerja dari bekerja melebihi batas waktu yang wajar dan memastikan perusahaan mematuhi aturan. Jika ada jadwal kerja shift atau fleksibel, detailnya juga sebaiknya dijelaskan di sini atau diatur dalam peraturan perusahaan yang dirujuk dalam SPK.

Hak dan Kewajiban Para Pihak

Ini adalah inti dari perjanjian. Sebutkan secara rinci apa saja hak yang dimiliki pekerja (misalnya hak atas upah, cuti, tunjangan, jaminan sosial) dan apa saja kewajiban yang harus dipenuhi pekerja (misalnya melaksanakan tugas dengan baik, mentaati peraturan perusahaan, menjaga rahasia perusahaan). Begitu juga sebaliknya, sebutkan hak dan kewajiban perusahaan.

Contoh kewajiban pekerja: “Melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan jabatan yang diberikan”, “Mentaati Peraturan Perusahaan dan Tata Tertib yang berlaku”, “Menjaga nama baik perusahaan”. Contoh hak pekerja: “Menerima upah sesuai dengan kesepakatan”, “Mendapatkan hak cuti tahunan”, “Mendapatkan perlindungan jaminan sosial”.

Cuti dan Hari Libur

Jelaskan hak pekerja terkait cuti, seperti cuti tahunan (minimal 12 hari kerja setelah setahun bekerja), cuti bersama, cuti sakit, cuti melahirkan/keguguran, dan cuti penting lainnya sesuai undang-undang. Sebutkan juga bagaimana prosedur pengajuan cuti. Aturan mengenai hari libur resmi yang diakui juga sebaiknya dicantumkan, merujuk pada peraturan pemerintah.

Pengakhiran Perjanjian

Bagian ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum. Jelaskan kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan berakhirnya SPK. Untuk PKWT, perjanjian berakhir otomatis sesuai jangka waktu atau selesainya pekerjaan. Untuk PKWTT, jelaskan alasan-alasan pengakhiran hubungan kerja seperti pengunduran diri, PHK karena pelanggaran, PHK karena efisiensi, atau PHK karena sebab lain sesuai UU. Jelaskan juga proses dan hak-hak terkait pesangon atau kompensasi jika terjadi PHK, merujuk pada undang-undang yang berlaku.

Penyelesaian Sengketa

Tidak ada yang mau konflik, tapi penting untuk mengatur mekanismenya jika terjadi. SPK sebaiknya mencantumkan bagaimana perselisihan atau sengketa antara pengusaha dan pekerja akan diselesaikan. Biasanya dimulai dengan musyawarah mufakat, mediasi melalui Dinas Ketenagakerjaan, hingga penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Ketentuan Lain-lain

Bagian ini bisa memuat berbagai hal spesifik lainnya yang tidak tercakup di bagian sebelumnya. Contohnya seperti kewajiban menjaga kerahasiaan informasi perusahaan (Non-Disclosure Agreement - NDA), ketentuan non-kompetisi setelah berakhirnya hubungan kerja (Non-Compete Clause), peninjauan kembali perjanjian, atau hal-hal lain yang disepakati kedua belah pihak selama tidak bertentangan dengan undang-undang.

Tanda Tangan Para Pihak

SPK harus ditandatangani oleh kedua belah pihak yang bersepakat, yaitu perwakilan perusahaan (biasanya direktur atau manajer HRD yang diberi kuasa) dan pekerja. Pastikan ada nama terang dan jabatan di bawah tanda tangan. Pemberian meterai juga penting untuk memberikan kekuatan hukum pada dokumen tersebut. Tanda tangan ini menunjukkan bahwa kedua belah pihak setuju dan mengikatkan diri pada isi perjanjian.

Contoh Template Surat Perjanjian Kerja

Berikut adalah beberapa contoh template dasar SPK. Ingat, ini hanya contoh. Isi detailnya harus disesuaikan dengan kondisi dan kesepakatan spesifik antara perusahaan dan pekerja, serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

Contoh Template SPK Waktu Tertentu (PKWT)



SURAT PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
Nomor: [Nomor SPK]/[Kode Perusahaan]/[Bulan]/[Tahun]

Pada hari ini, [Tanggal] tanggal [Angka Tanggal] bulan [Nama Bulan] tahun [Tahun] ([Tanggal Lengkap dalam Angka]), bertempat di [Kota], yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama : [Nama Perwakilan Perusahaan]
    Jabatan : [Jabatan Perwakilan Perusahaan]
    Bertindak untuk dan atas nama : [Nama Perusahaan]
    Alamat : [Alamat Lengkap Perusahaan]
    Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pengusaha).

  2. Nama : [Nama Lengkap Karyawan]
    Nomor KTP : [Nomor KTP Karyawan]
    Tempat/Tanggal Lahir : [Tempat/Tanggal Lahir Karyawan]
    Alamat : [Alamat Lengkap Karyawan]
    Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Pekerja).

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun telah sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1
JABATAN DAN DESKRIPSI PEKERJAAN

PIHAK PERTAMA mempekerjakan PIHAK KEDUA sebagai [Jabatan] dengan tugas dan tanggung jawab utama meliputi:
1. [Deskripsi Tugas 1]
2. [Deskripsi Tugas 2]
3. [Deskripsi Tugas 3]
(Sebutkan secara rinci tugas-tugas lainnya)

Pasal 2
JANGKA WAKTU PERJANJIAN

Perjanjian kerja ini berlaku untuk jangka waktu tertentu selama [Jumlah Bulan/Tahun] bulan/tahun, terhitung mulai tanggal [Tanggal Mulai] sampai dengan tanggal [Tanggal Berakhir].
Perjanjian ini akan berakhir secara otomatis pada tanggal berakhirnya jangka waktu tersebut tanpa diperlukan pemberitahuan sebelumnya.

Pasal 3
WAKTU KERJA

Waktu kerja PIHAK KEDUA adalah [Jumlah] hari dalam seminggu dengan total jam kerja [Jumlah] jam per minggu.
Jam kerja harian adalah sebagai berikut: [Sebutkan Jam Masuk dan Jam Pulang, Termasuk Jam Istirahat].
(Atur ketentuan lembur jika ada, sesuai peraturan)

Pasal 4
UPAH DAN CARA PEMBAYARAN

PIHAK PERTAMA setuju untuk memberikan upah kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp [Nominal Gaji] ([Nominal Gaji dalam Terbilang]) setiap bulan.
Upah tersebut akan dibayarkan pada tanggal [Tanggal Pembayaran Gaji] setiap bulannya melalui transfer ke rekening bank milik PIHAK KEDUA nomor [Nomor Rekening Bank].

Pasal 5
CUTI DAN HARI LIBUR

PIHAK KEDUA berhak atas cuti tahunan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku setelah memenuhi masa kerja yang dipersyaratkan.
Pelaksanaan cuti harus dengan persetujuan PIHAK PERTAMA.
PIHAK KEDUA juga berhak atas hari libur nasional dan cuti bersama sesuai dengan ketetapan pemerintah.

Pasal 6
HAK DAN KEWAJIBAN

a. Hak PIHAK PERTAMA: [Sebutkan Hak Perusahaan, misalnya: mendapatkan hasil kerja yang optimal, mengatur tata tertib kerja]
b. Kewajiban PIHAK PERTAMA: [Sebutkan Kewajiban Perusahaan, misalnya: membayarkan upah tepat waktu, menyediakan lingkungan kerja yang aman]
c. Hak PIHAK KEDUA: [Sebutkan Hak Karyawan, misalnya: menerima upah, hak cuti, jaminan sosial]
d. Kewajiban PIHAK KEDUA: [Sebutkan Kewajiban Karyawan, misalnya: melaksanakan tugas dengan baik, menaati peraturan, menjaga rahasia perusahaan]

Pasal 7
PENGAKHIRAN PERJANJIAN

Perjanjian ini berakhir karena:
a. Berakhirnya jangka waktu perjanjian sesuai Pasal 2.
b. Sebab-sebab lain yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, kecuali yang secara spesifik dilarang untuk PKWT.

(Tambahkan detail mengenai kompensasi jika ada, sesuai UU Cipta Kerja)

Pasal 8
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, akan diselesaikan secara musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai mufakat, perselisihan akan diselesaikan sesuai dengan prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berlaku di Indonesia.

Pasal 9
KETENTUAN LAIN-LAIN

[Tambahkan ketentuan lain jika ada, misalnya kewajiban menjaga kerahasiaan]
Segala sesuatu yang belum diatur dalam perjanjian ini akan merujuk pada Peraturan Perusahaan PIHAK PERTAMA dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian Surat Perjanjian Kerja ini dibuat rangkap 2 (dua), masing-masing bermeterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama, satu untuk PIHAK PERTAMA dan satu untuk PIHAK KEDUA.

[Kota], [Tanggal Lengkap Pembuatan SPK]

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

[Nama Perwakilan Perusahaan] [Nama Lengkap Karyawan]
[Jabatan] [Nomor KTP]


Ini adalah contoh dasar untuk PKWT. Penting untuk diingat, PKWT hanya bisa dibuat untuk jenis pekerjaan tertentu sesuai aturan.

template surat perjanjian kerja
Image just for illustration

Contoh Template SPK Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)



SURAT PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU
Nomor: [Nomor SPK]/[Kode Perusahaan]/[Bulan]/[Tahun]

Pada hari ini, [Tanggal] tanggal [Angka Tanggal] bulan [Nama Bulan] tahun [Tahun] ([Tanggal Lengkap dalam Angka]), bertempat di [Kota], yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama : [Nama Perwakilan Perusahaan]
    Jabatan : [Jabatan Perwakilan Perusahaan]
    Bertindak untuk dan atas nama : [Nama Perusahaan]
    Alamat : [Alamat Lengkap Perusahaan]
    Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pengusaha).

  2. Nama : [Nama Lengkap Karyawan]
    Nomor KTP : [Nomor KTP Karyawan]
    Tempat/Tanggal Lahir : [Tempat/Tanggal Lahir Karyawan]
    Alamat : [Alamat Lengkap Karyawan]
    Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Pekerja).

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun telah sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1
JABATAN DAN DESKRIPSI PEKERJAAN

PIHAK PERTAMA mempekerjakan PIHAK KEDUA sebagai [Jabatan] dengan tugas dan tanggung jawab utama meliputi:
1. [Deskripsi Tugas 1]
2. [Deskripsi Tugas 2]
3. [Deskripsi Tugas 3]
(Sebutkan secara rinci tugas-tugas lainnya)

Pasal 2
STATUS DAN MASA PERCOBAAN

PIHAK KEDUA diterima bekerja sebagai karyawan tetap (Waktu Tidak Tertentu) terhitung mulai tanggal [Tanggal Mulai Bekerja].
PIHAK KEDUA akan menjalani masa percobaan selama [Jumlah Bulan, maksimal 3] bulan, terhitung mulai tanggal [Tanggal Mulai Masa Percobaan] sampai dengan tanggal [Tanggal Akhir Masa Percobaan].
Selama masa percobaan, masing-masing pihak berhak mengakhiri hubungan kerja setiap saat tanpa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, atau uang penggantian hak. Upah selama masa percobaan tidak boleh lebih rendah dari upah setelah masa percobaan.

Pasal 3
WAKTU KERJA

Waktu kerja PIHAK KEDUA adalah [Jumlah] hari dalam seminggu dengan total jam kerja [Jumlah] jam per minggu.
Jam kerja harian adalah sebagai berikut: [Sebutkan Jam Masuk dan Jam Pulang, Termasuk Jam Istirahat].
(Atur ketentuan lembur sesuai peraturan)

Pasal 4
UPAH DAN CARA PEMBAYARAN

PIHAK PERTAMA setuju untuk memberikan upah kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp [Nominal Gaji] ([Nominal Gaji dalam Terbilang]) setiap bulan.
Upah tersebut akan dibayarkan pada tanggal [Tanggal Pembayaran Gaji] setiap bulannya melalui transfer ke rekening bank milik PIHAK KEDUA nomor [Nomor Rekening Bank].
(Sebutkan komponen upah lain jika ada, seperti tunjangan tetap/tidak tetap)

Pasal 5
CUTI DAN HARI LIBUR

PIHAK KEDUA berhak atas cuti tahunan sebanyak 12 (dua belas) hari kerja setelah bekerja selama 1 (satu) tahun secara terus-menerus.
Pelaksanaan cuti harus dengan persetujuan PIHAK PERTAMA.
PIHAK KEDUA juga berhak atas cuti lain (sakit, melahirkan, dll.) dan hari libur nasional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 6
HAK DAN KEWAJIBAN

a. Hak PIHAK PERTAMA: [Sebutkan Hak Perusahaan]
b. Kewajiban PIHAK PERTAMA: [Sebutkan Kewajiban Perusahaan]
c. Hak PIHAK KEDUA: [Sebutkan Hak Karyawan, termasuk jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan]
d. Kewajiban PIHAK KEDUA: [Sebutkan Kewajiban Karyawan]

Pasal 7
PENGAKHIRAN HUBUNGAN KERJA

Hubungan kerja dapat berakhir karena sebab-sebab yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, antara lain:
a. Pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
b. Pekerja meninggal dunia.
c. Berakhirnya masa percobaan (jika ada dan tidak memenuhi kualifikasi).
d. Pekerja melakukan pelanggaran berat atau pelanggaran yang diatur dalam Peraturan Perusahaan/Perjanjian Kerja Bersama.
e. Perusahaan melakukan efisiensi atau penutupan usaha.
f. Sebab-sebab lain yang sah menurut peraturan perundang-undangan.

Ketentuan mengenai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak akan diberikan sesuai dengan perhitungan yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya.

Pasal 8
PERATURAN PERUSAHAAN

Selain ketentuan dalam perjanjian ini, PIHAK KEDUA juga wajib menaati Peraturan Perusahaan yang berlaku di lingkungan PIHAK PERTAMA dan/atau Perjanjian Kerja Bersama (jika ada). Peraturan Perusahaan dianggap telah diketahui dan dipahami oleh PIHAK KEDUA.

Pasal 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, akan diselesaikan secara musyawarah mufakat. Jika tidak tercapai mufakat, perselisihan akan diselesaikan sesuai dengan prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berlaku di Indonesia.

Pasal 10
KETENTUAN LAIN-LAIN

[Tambahkan ketentuan lain jika ada]
Segala sesuatu yang belum diatur dalam perjanjian ini akan merujuk pada Peraturan Perusahaan PIHAK PERTAMA dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian Surat Perjanjian Kerja ini dibuat rangkap 2 (dua), masing-masing bermeterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama, satu untuk PIHAK PERTAMA dan satu untuk PIHAK KEDUA.

[Kota], [Tanggal Lengkap Pembuatan SPK]

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

[Nama Perwakilan Perusahaan] [Nama Lengkap Karyawan]
[Jabatan] [Nomor KTP]


Contoh PKWTT ini mencakup masa percobaan yang umum diberlakukan. Penting untuk memastikan semua klausul sesuai dengan UU Cipta Kerja terbaru.

Contoh Template SPK untuk Tenaga Harian Lepas

Model SPK untuk tenaga harian lepas biasanya lebih sederhana dan merujuk pada pekerjaan yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume, dan dibayar berdasarkan kehadiran harian atau volume pekerjaan. Ketentuan mengenai upah dan jam kerja dihitung harian atau per unit.



SURAT PERJANJIAN KERJA HARIAN LEPAS
Nomor: [Nomor SPK]/[Kode Perusahaan]/[Bulan]/[Tahun]

Pada hari ini, [Tanggal] tanggal [Angka Tanggal] bulan [Nama Bulan] tahun [Tahun] ([Tanggal Lengkap dalam Angka]), bertempat di [Kota], yang bertanda tangan di bawah ini:

  1. Nama : [Nama Perwakilan Perusahaan]
    Jabatan : [Jabatan Perwakilan Perusahaan]
    Bertindak untuk dan atas nama : [Nama Perusahaan]
    Alamat : [Alamat Lengkap Perusahaan]
    Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pengusaha).

  2. Nama : [Nama Lengkap Pekerja]
    Nomor KTP : [Nomor KTP Pekerja]
    Alamat : [Alamat Lengkap Pekerja]
    Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Pekerja Harian Lepas).

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Harian Lepas dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1
RUANG LINGKUP KERJA

PIHAK PERTAMA dapat menggunakan jasa PIHAK KEDUA sebagai tenaga harian lepas untuk pekerjaan [Sebutkan Jenis Pekerjaan, contoh: bongkar muat, pekerjaan event, pekerja kebun harian] sesuai kebutuhan PIHAK PERTAMA dari waktu ke waktu.
PIHAK KEDUA akan dipanggil atau dihubungi untuk bekerja sesuai dengan ketersediaan dan kebutuhan PIHAK PERTAMA.

Pasal 2
UPAH

Upah PIHAK KEDUA akan dihitung berdasarkan:
a. Upah harian sebesar Rp [Nominal Upah Harian] ([Nominal dalam Terbilang]) per hari kerja.
Atau
b. Upah berdasarkan unit hasil kerja, sebesar Rp [Nominal Upah per Unit] per [Sebutkan Unit, contoh: per karung, per meter persegi].
Upah akan dibayarkan pada [Sebutkan periode pembayaran, contoh: setiap akhir hari kerja, setiap akhir minggu].

Pasal 3
WAKTU KERJA

Waktu kerja PIHAK KEDUA tidak terikat pada jam kerja reguler perusahaan. PIHAK KEDUA akan bekerja pada hari-hari dan jam-jam yang ditentukan oleh PIHAK PERTAMA sesuai kebutuhan, namun tidak boleh melebihi batas jam kerja harian dan mingguan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk pekerja harian lepas (maksimal 21 hari kerja dalam 1 bulan).

Pasal 4
PENGAKHIRAN PERJANJIAN

Hubungan kerja berdasarkan perjanjian ini bersifat harian. Perjanjian ini berakhir setiap kali pekerjaan harian selesai atau pada akhir hari kerja yang ditentukan oleh PIHAK PERTAMA. Hubungan kerja secara keseluruhan berakhir jika PIHAK KEDUA telah bekerja lebih dari 21 hari dalam 3 bulan berturut-turut, dan statusnya beralih menjadi PKWT atau PKWTT sesuai ketentuan undang-undang.

Pasal 5
KETENTUAN LAIN-LAIN

[Tambahkan ketentuan lain jika ada, misalnya terkait K3 atau tata tertib harian]
Segala sesuatu yang belum diatur dalam perjanjian ini akan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pekerja harian lepas.

Demikian Surat Perjanjian Kerja Harian Lepas ini dibuat rangkap 2 (dua), masing-masing bermeterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama.

[Kota], [Tanggal Lengkap Pembuatan SPK]

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

[Nama Perwakilan Perusahaan] [Nama Lengkap Pekerja]
[Jabatan] [Nomor KTP]


SPK harian lepas ini memang lebih ringkas karena sifat pekerjaannya yang tidak tetap. Namun, tetap penting untuk dibuat agar ada kejelasan, terutama soal upah dan batasan waktu kerja.

Tips Membuat dan Menandatangani SPK

Baik kamu di posisi perusahaan atau pekerja, ada beberapa tips penting saat membuat atau menandatangani SPK:

Tips untuk Pengusaha

  • Gunakan Template yang Tepat: Pastikan kamu menggunakan template yang sesuai dengan jenis hubungan kerja (PKWT, PKWTT, Harian Lepas).
  • Jelas dan Detail: Jangan ragu untuk merinci tugas, tanggung jawab, jam kerja, dan komponen gaji. Keterbukaan di awal mencegah masalah di kemudian hari.
  • Sesuai Undang-Undang: Pastikan semua klausul dalam SPK tidak bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan (saat ini mengacu pada UU Cipta Kerja dan aturan turunannya) serta peraturan perusahaanmu sendiri.
  • Libatkan Profesional Hukum/HR: Jika skala perusahaan besar atau ada kasus yang kompleks, sebaiknya libatkan konsultan hukum atau HR profesional untuk mereview SPK-mu.
  • Sediakan Waktu untuk Pekerja Membaca: Berikan calon karyawan waktu yang cukup untuk membaca dan memahami isi SPK sebelum menandatangani. Jangan terburu-buru.
  • Arsipkan dengan Baik: Simpan SPK asli yang sudah ditandatangani dan bermeterai dengan rapi dan aman. Berikan salinannya kepada karyawan.

Tips untuk Karyawan

  • Baca dengan Teliti: Jangan pernah menandatangani SPK tanpa membacanya sampai selesai. Perhatikan setiap detail, terutama soal gaji, jam kerja, cuti, dan pengakhiran kerja.
  • Pahami Statusmu: Pastikan kamu paham apakah kamu PKWT atau PKWTT, termasuk durasi kontrak jika PKWT.
  • Tanyakan Jika Ada yang Tidak Jelas: Jangan malu atau takut bertanya kepada HRD atau calon atasan jika ada klausul yang tidak kamu mengerti atau ragu-ragu. Lebih baik bertanya di awal daripada menyesal nanti.
  • Pastikan Gaji Sesuai Kesepakatan: Cek kembali nominal gaji dan komponennya (pokok, tunjangan). Pastikan sesuai dengan tawaran yang kamu terima.
  • Perhatikan Hak dan Kewajibanmu: Pahami apa saja hak yang akan kamu dapatkan dan kewajiban yang harus kamu jalankan.
  • Simpan Salinan SPK: Setelah menandatangani, pastikan kamu mendapatkan satu rangkap salinan SPK yang sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak dan bermeterai. Simpan dokumen ini baik-baik.
  • Jangan Menandatangani Jika Ada Klausul yang Melanggar UU: Waspadai klausul yang merugikan atau jelas-jelas melanggar undang-undang (misalnya upah di bawah UMR, tidak ada hak cuti sama sekali).

Pentingnya Kepatuhan pada Undang-Undang

Di Indonesia, aturan mengenai ketenagakerjaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang kemudian banyak diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan pelaksananya (seperti PP Nomor 35 Tahun 2021). SPK yang kamu buat harus patuh pada aturan-aturan ini.

Misalnya, aturan soal durasi maksimal PKWT, hak atas upah minimum, hak cuti, hingga perhitungan pesangon saat PHK. Jika ada klausul dalam SPK yang bertentangan dengan undang-undang, maka klausul tersebut bisa batal demi hukum, dan yang berlaku adalah ketentuan dalam undang-undang. Jadi, pastikan SPK-mu ‘aman’ dari sisi hukum.

Kesalahan Umum yang Harus Dihindari

Dalam membuat atau menandatangani SPK, beberapa kesalahan umum sering terjadi:

  1. Tidak Ada SPK Tertulis: Ini paling fatal. Hubungan kerja hanya berdasarkan lisan sangat riskan dan sulit dibuktikan jika terjadi sengketa.
  2. Isi SPK Tidak Lengkap: Tidak mencantumkan semua komponen penting seperti deskripsi kerja, gaji, atau pengakhiran perjanjian.
  3. Klausul Bertentangan dengan UU: Mengatur hal-hal yang melanggar ketentuan undang-undang ketenagakerjaan.
  4. SPK Hanya Ditandatangani Satu Pihak: SPK harus ditandatangani kedua belah pihak dan bermeterai agar sah.
  5. Pekerja Tidak Diberi Salinan: Setiap perjanjian, termasuk SPK, harus dibuat rangkap dua atau lebih, dan setiap pihak memegang salinannya.
  6. Tidak Memahami Isi SPK: Terutama di sisi pekerja, menandatangani tanpa membaca atau memahami isinya adalah kesalahan besar.

Menghindari kesalahan-kesalahan ini akan membantu menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan minim konflik.

Fakta Menarik Seputar SPK

Tahukah kamu? Di beberapa negara, istilah SPK mungkin berbeda, misalnya Employment Contract atau Labour Contract. Namun, esensinya sama: kesepakatan tertulis yang mengikat pengusaha dan pekerja. Di era digital ini, banyak perusahaan mulai menggunakan SPK elektronik (e-SPK) yang ditandatangani secara digital. Keabsahan e-SPK ini juga diakui selama memenuhi syarat peraturan perundang-undangan terkait transaksi elektronik.

Memiliki SPK yang jelas bukan hanya soal formalitas, tapi juga cerminan profesionalisme perusahaan dan hak dasar pekerja. Ini adalah investasi jangka panjang untuk hubungan kerja yang sehat dan produktif.

Semoga panduan dan contoh surat perjanjian kerja di atas bisa memberikan gambaran yang jelas buat kamu. Ingat, selalu sesuaikan isinya dengan kondisi spesifikmu dan pastikan patuh pada hukum yang berlaku, ya!

Punya pengalaman menarik soal SPK? Atau mungkin ada pertanyaan lain seputar topik ini? Yuk, bagikan di kolom komentar di bawah!

Posting Komentar